Social Media

twitterfacebookgoogle plusinstagramrss feedemail

Senin, 23 September 2013

Sebenarnya Daging Qurban Untuk Siapa?

tag : Ustadz Mika Maulana, Mika Maulana, Ust.Mika Maulana Suhelmi, Mika Maulana Suhelmi, Ustadz Mika Maulana Suhelmi, Muka Maulana Pondok Cabe, Mika Maualan Istana Yatim, Ustadz Mika Maulana Istana Yatim, Ustadz Mika Maulana Istana Yatim Pondok Cabe, Ustadz Mika Maulana Suhelmi Istana Yatim Pondok Cabe, Motivasi Islami, Artikel Motivasi, Artikel Motivasi Islami, Inspirasi Islami, Kisah Inspirasi, Kisah Inspirasi Islami, Artikel Islami, Kumpulan Artikel Islami, Kumpulan Artikel Motivasi.

Imam Syafi’i, pertama-tama menyatakan, diperbolehkan mengambil setengah bagiannya untuk yang berqurban dan keluarganya. Ini disarikan dari ayat Al-Qur’an:
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”. (QS Al-Hajj 22: 28)
Pendapat itu diperbaharui oleh Imam Syafi’i (dalam qaul jadid-nya): Orang yang berkurban dan keluarganya hanya boleh mengambil sepertiga dari daging hewan qurbannya. Ini berdasarkan firman Alllah SWT:
“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta”. (QS Al-Hajj 22: 36).

Dalam Syarh al-Muhadzab dijelaskan, maksudh dari “al-qani’” dalam ayat diatas adalah warga sekitar rumah orang yang berqurban, sementara “al-mu’tar” adalah orang yang mengharap atau meminta daging qurban itu. Dengan demikian diperoleh tiga bagian dalam ayat di atas, yakni sepertiga untuk orang yang berkurban dan keluarganya, sementara dua pertiganya lagi untuk dibagikan kepada orang lain.

Daging qurban lebih dianjurkan untuk diberikan kepada warga muslim yang fakir dan miskin dengan niat shadaqah. Jikalau daging itu diberikan kepada muslim yang dapat dikategorikan kaya (cukup dan terpenuhi ekonominya) maka daging itu diberikan dengan niat memberikan hadiah, karena sedianya shadaqah atau sedekah itu bukan untuk orang yang sudah kaya.
Ditambahkan, menurut madzhab Syafi’i, tidak boleh memberikan daging qurban kepada selain muslim, sebagaimana zakat fitrah, karena ia tidak digolongkan termasuk orang yang berhak menerimanya. Demikian pula menurut matzhab Malikiyyah.

Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkad bagi muslim, yang baligh dan berakal. Tiga hal yang barusan juga menjadi syarat atas setiap perintah yang wajib dan yang sunnah. Khusus untuk melaksanakan ibadah Qurban, disyaratkan pula mampu secara ekonomi untuk melaksanakannya sebagaimana ibadah haji.

Wallahu'alam..

Ref : http://hombresdetintaversosdispersos.blogspot.com/2013/05/sebenarnya-daging-qurban-untuk-siapa.html

SEDEKAH PEDULI YATIM PIATU DAN DHU'AFA ISTANA YATIM
Rek. Zakat, Infaq & Sedekah : 
BCA : 8800-454-744 BNI : 021-763-7466 MANDIRI : 101-00-0608805-6 a/n : Yayasan Darul Ilmi Al Fikri 
Rek. Wakaf ISTANA Yatim : 
MUAMALAT : 0000-257-859 MANDIRI : 164-00-0017431-0 BCA : 8800-50000-2 a/n : Yayasan Darul Ilmi Al Fikri 
Info : www.alfikriindonesia.com  www.istanayatim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar